News

Hakim Pastikan Tak Ada Pelecehan Terhadap AG, Faktanya Justru Bikin Geger

Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang vonis AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan hukumnya, menyebut tak ada pelecahan yang selama ini disangkakan kepada David Ozora (17) kepada AG.

Sebab menurut hakim, aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur umumnya meninggalkan trauma. Bahkan yang mencengangkan, Hakim Sri menyebut AG sudah lebih dari satu kali melakukan hubungan dengan Mario Dandy.

“Kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami hal itu,” kata Hakim Sri dalam persidangan.

“Dan itu terbukti dari pengakuan anak dipersidangan bahwa setelah anak melakukan perbersetubuhan dengan korban anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG (15), kekasih Mario Dandy (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” tegasnya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana sesuai pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Hal tersebut sebagaimana hakim menerangkan mengenai keadaan yang memberatkan bahwa David sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri, Anak menyesali perbuatannya, Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” imbuhnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button