News

Ombudsman: Kembalinya Endar ke KPK Mengkoreksi SK Pemberhentian yang Tidak Benar

Kamis, 06 Jul 2023 – 13:19 WIB

Sempat Cekcok dengan Firli Cs, Endar: Saya Akan Tetap Profesional

Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali ke KPK (Inilah.com/Rizki)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan kembali bekerjanya Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan jawaban dari adanya kesalahan dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan komisi antirasuah.

“Penarikan atau mengembalikan kembali pak Endar ke jabatan semula itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar,” ujar Mokhammad Najih, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Selain itu dikatakan Najih, kembali Endar pun dikarenakan upaya banding yang diterima Kemenpan-RB/BKN.

Lebih jauh dikatakan Najih, dengan adanya keputusan ini, maka otomatis kasus yang Endar laporkan ditutup.

“Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesaian terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup,” kata Najih.

Seperti diketahui, Endar melaporkan Firli Bahuri, Cahya dan Zuraida ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button