News

Kerja Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejauh ini, tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum. Khususnya dalam penyidikan perkara hukum yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali kepada Inilah.com, Senin (27/6/2022).

Dia bilang, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau. “KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,” tegasnya.

Informasi yang berkembang, tim kuasa hukum Mardani Maming bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022). Namun, sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum belum merespons dan menjawab pertanyaan dari Inilah.com.

Sebelumnya, Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, Insha Allah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu,” kata Irawan, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dia mengaku, akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Langkah ini ditempuh Mardami H Maming untuk mendapatkan keadilan secara hukum.

Dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat. Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. kasusnya ya itu tadi, dugaan tindak pidana

korupsi dalam pengurusan IUP batu bara Tanah Bumbu. Dugaannya ada penerimaan hadiah, atau janji yang dilakukan tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button