Keroyok Warga Usai Nonton Bola, Dua Suporter Persijap Jepara Jadi Tersangka


Dua suporter sepak bola dari Jepara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Keduanya ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap warga Kudus usai menonton pertandingan Persijap Jepara.

“Kedua oknum suporter sepak bola tersebut, berinisial Mr (23) asal Desa Ujungpandang, Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) asal Desa Mayong Lor, Mayong, Kabupaten Jepara,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, Jumat.

Keduanya mengakui ikut melakukan pengeroyokan yakni menendang ke arah tubuh dan mengenai paha kaki korban maupun perut korban.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku bersama ribuan suporter lainnya pulang ke daerahnya melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Rombongan suporter Persijap itu, melintas usai menyaksikan pertandingan tim kesayangannya di kandang Persipa Pati di Stadion Joyokusumo Pati.

Tepat di sebelah barat Lapangan Jambu Bol Kudus rombongan suporter menyalakan flare atau suar dan kembang api yang diarahkan ke jalan dan rumah warga.

Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan ke arah selatan yang berjarak dari lapangan Jambu Bol sekitar 500-an meter.

Saat itulah, rombongan berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor PCX, kemudian terjadi kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial IP (23) asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Korban mengalami luka belakang telinga kanan luka robek, telinga kiri luka robek, dari kepala luka robek, bibir bagian atas luka robek, serta lecet pada bagian tangan dan kaki. Korban juga sempat tidak sadarkan diri  atas kejadian itu. Polisi mengamankan tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik.

Mr, salah satu tersangka mengakui dirinya ikut menendang korban bersama temannya Ma.”Sedangkan tongkat bisbol memang saya pegang, tetapi milik teman saya. Saat kejadian saya hanya ikut menendang korban,” ujar pelaku.

Pelaku lain yang diduga ikut terlibat pengeroyokan juga masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.