News

Kerugian Negara Puluhan Miliar, KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL di Kemhan

KPK mengusut perkara korupsi pengadaan Kapal Angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2018. Jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, diduga proyek pengadaan tersebut merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar.

Ali Fikri menyebutkan, sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan secara resmi.

Mungkin anda suka

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” ujar Ali, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ali menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup. Dia pun berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik KPK.

“KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik,” kata Ali.

Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur. “Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan nya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” tuturnya.

Terkait dengan potensi keuangan negara, Ali menyebutkan, badan antikorupsi tengah berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP untuk melakukan penghitungan. Selain itu, tim auditor forensik dari internal KPK juga melakukan koordinasi. “Dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button