News

Kesaksian PHL Propam Disuruh ‘Amankan’ DVR CCTV Duren Tiga

Pekerja Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Dalam kesaksiaannya, Ariyanto mengaku mendapat perintah untuk mengambil DVR CCTV Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga, salah satu titik krusial peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Mungkin anda suka

“Beliau (Chuck Putranto) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil,” kata Ariyanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Perintah selanjutnya adalah membawa serta menyimpannya di belakang jok mobil Chuck yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mendapat perintah Chuck, Ariyanto mengaku langsung menghubungi Irfan Widyanto dan mengatakan mendapat perintah untuk mengambil titipan DVR CCTV.

“Mohon izin pak (Irfan), saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV,” ujarnya menirukan percakapan dengan Irfan Widyanto.

Lalu, menurut Ariyanto, ia diminta Irfan untuk menemuinya di Pos Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. “Ke sini ambil aja di pos, pos Komplek Polri Duren Tiga,” jawab Irfan ke Ariyanto.

Ariyanto mengendarai motor menuju Pos Komplek Polri Duren Tiga dan melaksanakan pekerjaan sesuai perintah. Soal apa isi rekaman dalam DVR CCTV yang dibawanya, Ariyanto geleng-geleng.

“Saya enggak tanya cuma beliau (Chuck) bilang nanti ada pak Irfan ada CCTV yang mau diterima,” jelasnya.”Enggak tahu ada kejadian apa,” sambungnya.

Selanjutnya, Ariyanto bertemu dengan Irfan dan langsung mengambil DVR CCTV yang sudah dimasukkan ke kantong plastik berwarna hitam.

“Saya ketemu sama yang bersangkutan. Pak Irfan. Pak mohon izin cctvnya mana yang dibilang pak Chuck untuk diambil,” tanya Ariyanto.

Namun, Ariyanto mengaku tidak mengetahui jumlah DVR CCTV yang berada di kantong plastik hitam.

“Kalo untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalo saya praktekin, ini kaya kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya Pak Irfan kenapa enggak bawa aja sampaikan ke pak Chuck,” jelasnya.

Selanjutnya, Ariyanto membawa DVR CCTV ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan bertemu dengan Chuck Putranto.

“Langsung ketemu Pak Chuck. Saya bilang ‘Pak ini titipan CCTV dari Pak Irfan’. Kata Pak Chuck ‘ya sudah taruh saja di bagasi mobil’, seperti itu,” lanjut dia.

Kemudian, Chuck meminta Ariyanto menyimpan DVR CCTV di belakang jok mobil yang dibuka menggunakan remote dari jarak jauh.

“Nggak (diberi kunci), langsung dibukain dari jauh pakai remote. Disimpan di bagasi belakang. Itu kan ada jok, saya taruh di belakang jok itu. Setelah itu, sudah selesai saya tutup lagi, saya ngerokok lagi di parkiran motor, sambil ngeliatin mereka sambil ngerokok aja,” lanjut dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan empat orang yang akan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan konfirmasi kehadiran para saksi. “Ada berapa saksi yang dihadirkan?” tanya hakim kepada jaksa.

“Sebetulnya kami sudah memanggil 4 orang saksi untuk jam 9 pagi. Cuma yang datang sampai jam 10 ini baru satu orang, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Kemudian, hakim Suhel langsung meminta Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto untuk dihadirkan dan mulai memberikan kesaksian di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

“Saksi atas nama Aryanto silakan masuk,” kata JPU memanggil Aryanto.

Sebelumnya, jaksa berencana menghadirkan empat saksi di antaranya Ketua Ketua RT 05/RW 01 Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, serta dua personel Divpropam, Radite Hernawa dan Agus. Namun, hingga persidangan dimulai ketiganya berhalangan hadir.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa karena telah melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ada lima tersangka lain yang ditetapkan Tim Khusus Polri terkait merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button