News

Kesal Ditolak, Nelayan di Ujunggenteng Tusuk Dua Cewek Cafe Hingga Tewas

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap SS, seorang nelayan yang tega membunuh dua wanita cafe di wilayah Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka kami tangkap hari ini di gubuk yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu/Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Sukabumi, Rabu (22/6/2022).

Dari pengakuan pelaku, SS tega menghabisi nyawa AD dan AS hanya lantaran kesal tak dilayani saat berkunjung ke cafe tempat AD bekerja.

Cerita pembunuhan ini berawal pada Minggu, (19/6/2022), SS minum-minuman keras di cafe milik AS, ditemani oleh AD. Selepas pesta minuman keras, SS kemudian membayar AD untuk lanjut ngamar.

Namun, setelah uang diberikan, AD menolak hingga terjadilan cekcok.

Tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, tersangka yang gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya dan langsung menusuk AD di bagian punggung.

AS yang melihat AD ditusuk, teriak minta tolong. SS yang makin panik lanjut menyerang AS dan menusuk perutnya dengan pisau.

Tersangka yang makin kalap kemudian menarik AS ke laut dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia.

SS kemudian melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk yang ada di sekitar TPI Palabuhanratu.

Berselang tiga hari akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak AD untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan (haid), sementara SS membunuh AS karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar,” tambahnya.

Hermawan mengatakan adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni handphone milik korban dan tersangka, perhiasan tersangka, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa AD dan AS serta sepeda motor milik tersangka.

SS pun dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button