News

Kesal Karena Disalip, Motif Pria yang Tendang Motor Dosen UI hingga Celaka

Taufik (41) terancam 8 tahun penjara setelah ditangkap penyidik Polres Metro Depok akibat menendang motor Dosen Universitas Indonesia (UI) hingga mengalami kecelakaan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan KH M Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku menendang motor korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Peristiwa ini berawal dari Taufik yang tak terima disalip dan motor PCX-nya terserempet sepeda motor korban.”Korban mendahului pelaku, lalu pelaku merasa terserempet,” ungkap Kapolres.

Taufik yang tidak terima, mengejar korban hingga sempat cekcok mulut. Pelaku yang emosi lalu menendang motor korban. Tendangan kedua membuat korban Basari, jatuh tersungkur dan terluka.

“Luka korban dibagian muka, ini sangat membahayakan, korban terseret kurang lebih 10 meter. Begitu terjatuh, korban langsung ditolong oleh masyarakat, dibawa ke Rumah Sakit GPI (Grha Permata Ibu) setelah itu dibawa ke Rumah Sakit UI,” papar Kapolres.

“Pelaku diamankan di rumahnya berikut dengan barang bukti kendaraannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas,” sambungnya.

Taufik, pelaku penendang motor dosen Universitas Indonesia terancam hukuman delapan tahun penjara. Ahmad menerangkan, pelaku diancam pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tentang penganiayaan berat junto 351 ayat 1.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button