News

Kesal Sering Dikasari, Rizki Tusuk Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang ke Kali

Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik M Rizki (21) menarik kantong hitam besar dengan troli kemudian dibuang ke kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman tersebut, Rizki tampak kesulitan menarik plastik besar sampai beberapa kali terbentur kursi dan meja rumah makan, tempatnya bekerja.

Kantong besar berwarna hitam itu tak lain adalah mayat Aples Bagus Trion Langgeng (21), teman merantau Rizki di Jakarta. Jenazah Aples dimasukkan ke dalam kantong hitam, kemudian dibuang ke Kali Persanggrahan, Jakarta Selatan. Penemuan mayat di kali itu membuat warga sekitar heboh.

“Tersangka mengeluarkan mayat korban dari dalam kamar dengan menggunakan troli, lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor Yamaha Aerox milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan seorang diri oleh Rizki itu berawal sikap Aples yang kerap berbuat kasar meski keduanya berteman.

Puncaknya pada Senin (27/6/2022) malam lalu. Rizki saat itu baru selesai salat Magrib dan kemudian tidur.”Tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka, sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban,” jelas Zulpan.

Tersangka yang terbangun dan terkejut, marah, langsung memukul korban hingga terjadi perkelahian. Sempat terjatuh ke lantai, pelaku yang melihat pisau di atas meja langsung bangun dan kembali menyerang korban dengan berbekal pisau.”Tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut pada bagian leher sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Aples tergeletak simbah darah tak bernyawa. Rizki yang ketakutan panik dan berpikir membuang jasad temannya tersebut untuk menghilangkan bukti.”Tersangka kemudian membersihkan lantai yang penuh bercak darah dengan menggunakan baju tersangka,” ungkapnya.

Rizki pun memasukkan jasad korban ke dalam kantong sampah hitam dan karung yang ditutupi guling. Tak lupa Rizki memberikan batu pemberat ke dalam kantong berisi mayat tersebut.

Selesai membuang mayat Aples, Rizki kabur hingga akhirnya tertangkap beberapa hari kemudian di tempat persembunyiannya di Bogor.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button