News

Kesalahan KPU Bukan Dosa Bawaslu, Peserta Pemilu Bisa Ambil Upaya Hukum

kesalahan-kpu-bukan-dosa-bawaslu,-peserta-pemilu-bisa-ambil-upaya-hukum

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menolak diseret-seret dalam isu yang menuding adanya perlakuan spesial dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU, terhadap Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengaku, pihaknya tidak pernah tinggal diam apabila ada kesalahan KPU dalam pelaksanaan teknis. Sikap tegas ini, acap kali sering membuat kedua lembaga tersebut silang pandangan.

Ia menegaskan, Bawaslu dalam bertugas selalu semaksimal mungkin bahkan berani ambil langkah inovatif, meski langkah yang diambil tersebut tak diamanatkan oleh Undang-Undang (UU). Tujuannya, untuk menghadirkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Totok memang tak membantah ataupun membenarkan tudingan yang dialamatkan kepada KPU, namun diungkapnya bahwa Bawaslu pernah mengeluarkan putusan adanya pelanggaran hak administrasi.

“Kita berusaha semaksimal mungkin kita meminta walaupun tidak diatur dalam undang-undang secara rigid (kaku), bahwa hak hasil kerja KPU bisa dikoreksi oleh Bawaslu, kenapa? Buktinya ada putusan pelanggaran hak administrasi,” terangnya dalam diskusi MIPI, Sabtu (17/12/2022).

Ia memastikan posisi Bawaslu belum berubah. Jika terbukti ada pelanggaran serta munculnya sejumlah kecurigaan dibalik proses verifikasi, peserta pemilu Totok persilakan untuk melakukan upaya hukum.

“Kalau KPU dalam hal ini penyelenggara teknis melakukan kesalahan tata cara prosedur dan mekanisme, maka peserta bisa melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan produk hukumnya berupa putusan yang memerintahkan penyelenggara teknis untuk memperbaiki,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua DKPP periode 2017-2022, Muhammad Alhamid mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera memberikan penjelasan dan klarifikasi, terkait dugaan tiga parpol yang mendapat ‘karpet merah’ dalam proses verifikasi syarat peserta Pemilu 2024.

Ia menegaskan isu yang menyeruak tersebut terlalu menyengat, memiliki indikasi kuat yang mengarah adanya perlakuan spesial kepada tiga parpol.

KPU dan Bawaslu pun didesak untuk bicara jangan hanya diam. Apabila tudingan itu tidak benar, maka segera bersuara beri penjelasan dan klarifikasi.

“Masalahnya tuduhan itu aromanya sangat menyengat. Saya juga dengar sangat kuat indikasinya.Pada proses verifikasi partai ini ada 3 partai yang mendapatkan karpet merah dari KPU. Apakah itu benar?,” tegasnya, Sabtu (17/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button