Market

Kesandung Korupsi Rp2,5 Triliun, Destiawan Dicopot Sementara dari Dirut WSKT

Terhitung sejak 29 April 2023, Destiawan Soewarjono diberhentikan sementara dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberhentian ini terkuak dari Surat Keterbukaan Informasi Nomor 656/WK/DIR/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dikirimkan WSKT kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Up Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Pemberhentian dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. “Pemberhentian sementara saudara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023,” tulis surat tersebut, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Agar kursi dirut tak kosong, Dewan Komisaris Waskita menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya, Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Mengingatkan saja, Kejagung menetapkan Destiawan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. “Satu orang tersangka yaitu DES (Destiawan Soewarjono), selaku Direktur Utama Waskita Karya, periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Dalam perkara ini, kata dia, Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF), menggunakan dokumen pendukung palsu untuk pembayaran utang perusahaan. Akibat pembayaran proyek-proyek fiktif, sesuai keinginan tersangka.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan yang harus ditanggung negara mencapai Rp 2.546.645.987.644 (Rp2,5 triliun). “Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Ketut.

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelas Ketut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button