News

Ketua IPW Dikecam, Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Asban Sibagariang SH, MH meminta agar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dan segera menuntaskan kasus hukum yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sibagariang berharap polisi menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dan tidak terganggu opini yang dibuat Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

“Polisi (Polda Sulsel) tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Sibagariang, Minggu (5/3/2023).

Ia juga menyayangkan langkah Ketua IPW yang seakan tidak menghargai prosedur dan upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut.

Terlebih dalam beberapa keteranganya di media massa Sugeng Teguh Santoso memuat pernyataan yang dinilai kurang pas.

“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” kata Sibagariang.

Independensi IPW

Sebelumnya, PT CLM melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) yang begitu ngotot membela kepentingan eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diduga sudah menjalankan praktik pengacara, tetapi berlindung di balik nama IPW.

“Kami menduga lembaga IPW sudah disalahgunakan oleh Sugeng untuk kepentingan pribadinya. Bisa jadi Sugeng sudah menjalankan praktik lawyer, tetapi mengatasnamakan IPW. Ini tidak betul. IPW harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan. Sekarang ini, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” ujar Dion kepada inilah.com, Kamis (2/3/2023).

Dion Pongkor mengatakan, IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso membela mati-matian Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

“Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Sugeng telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum”.

“Harusnya Sugeng memperjelas posisinya. Apakah dia sebagai lawyer? Kalau lawyer mari kita duduk bareng. Selama ini kita sama sekali tak pernah dimintai konfirmasi. Rilis rilis yang dikeluarkan Sugeng bersifat sepihak dan subjektif,” papar Dion.

Dia menerangkan apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik. Langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengindikasikan adanya pembelaan yang membabi buta.

Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

“Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar,” terangnya.

Dion pun mempertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian.

Ia pun mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

“Ada apa di balik semua pemihakan personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu untuk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak di luar hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button