Ketua Dewas Ngaku Dipersulit Pimpinan KPK untuk Data Akses Data


Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya kesulitan mendapatkan akses data di KPK.

“Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit,” kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Tumpak menjelaskan bahwa Dewas KPK selama dua tahu terakhir harus mendapatkan izin lebih dulu dari pimpinan KPK untuk mendapat akses data tersebut. Hal ini lantas dinilai Tumpak menghambat kerja pihaknya.

“Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, pihaknya kerap kali mendapatkan akses dokumen dengan mudah. Biasanya, ungkap Tumpak, Dewas KPK hanya tinggal meminta izin kepada deputi atau sekretaris jenderal (Sekjen) KPK.

“Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala,” ucapnya.