News

Ketua DPRD Bocorkan Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Senin, 12 Sep 2022 – 15:22 WIB

Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Jelaskan Foto Dirinya Bersama Bamsoet - inilah.com

Mungkin anda suka

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Istimewa)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membocorkan kriteria Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Menurut dia, kriteria Pj ini berdasarkan kebutuhan Ibu Kota, khususnya menyangkut persoalan banjir dan kemacetan.

“Harus mengerti masalah Jakarta. Komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali pekerjaan rumah di Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir,” kata Prasetyo usai agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Prasetyo menegaskan, persoalan di Jakarta perlu diselesaikan. Ia meminta permasalahan dasar ini dapat terselesaikan atau setidaknya bisa melanjutkan sentuhan Gubernur Anies Baswedan.

“Siapapun Penjabatnya, kita harus tekankan di masalah banjir dan macet itu. Nah, ini juga harus dipikirkan juga bagaimana solusinya. Itu saja,” tegasnya.

DPRD DKI Jakarta sendiri membahas tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi hari ini dan Selasa besok (13/9/2022).

“(Hari ini) Mekanisme dan besok tanggal 13 September 2022, setelah Paripurna Gubernur, itu kita rapat lagi. Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama,” tegasnya menambahkan.

Pemungutan suara akan dilakukan setelah usulan nama-nama dari sembilan fraksi terkumpul.

Berdasarkan surat Kemendagri kepada DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September 2022. Dengan kata lain, satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan, calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama ini berasal dari usulan DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri. Artinya, DPRD DKI dan Kemendagri masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button