Ketua DPRD Malut Ngaku Ditanya KPK soal Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD), mengaku dicecar tim penyidik KPK terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal itu disampaikan Kuntu usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Terkait dengan (kasus TPPU) Pak Gubernur (AGK). Pembangunan kantor PDIP di Sofifi,” ujar Kuntu kepada awak media usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Kuntu pun menjelaskan sumber dana pembangunan kantor DPD PDIP itu yang disinyalir bersumber dari uang korupsi AGK.
“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuman tahu sudah jadi, baru saya tahu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Kantor DPD PDIP dan penginapan Golden di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, disita oleh KPK pada Selasa (21/5/2024). Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus TPPU AGK.
“Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SprinSprin/49/DIK/01.05/01/04/2024 April tanggal 26 April 2024, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. Perhatian, bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, menggunakan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanpa seizin KPK”tulis stiker yang tertempel di gedung tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awal dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar. Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)