Ketua Komisi X DPR: Larangan Jilbab di Paskibraka tak Sesuai Semangat Pluralisme


Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta agar polemik mengenai larangan pemakaian jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dihentikan. Ia mendesak agar anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024 tetap dapat mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka.

“Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada 17 Agustus,” kata Syaiful Huda dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Huda menekankan bahwa dukungan agar anggota Paskibraka dapat tetap mengenakan jilbab merupakan bagian dari semangat bangsa Indonesia dalam merawat keragaman dan pluralisme. 

“Ini sudah tradisi yang berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga, dan merawat value Pancasilais,” ujarnya.

Sebelumnya, isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelepasan jilbab dilakukan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian dalam pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Yudian menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab. Namun, pada tahun 2024, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan pilihan untuk berpakaian hijab.

Keputusan tersebut, menurut Yudian, dilandasi semangat Bhinneka Tunggal Ika yang mengedepankan ketunggalan dalam keseragaman, sebagaimana dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno. 

Meskipun demikian, Huda dan banyak pihak lainnya menilai bahwa keseragaman ini seharusnya tidak mengorbankan kebebasan beragama dan hak untuk mengenakan jilbab.