Arena

Ketua Komisi X DPR soal PB PASI Tak Ongkosi Atlet Atletik Master: Semua Harus Tunduk UU SKN

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta semua pihak yang terikat dalam bidang olahraga untuk tunduk terhadap Undang-Undang Keolahragaan tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Permintaan ini mencuat seiring adanya keputusan pemberhentian bantuan oleh Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) terhadap atlet lanjut usia yang berprestasi di kancah atletik dunia.

“Kalau ini misalnya isu itu betul, dan masih belum ada semacam menjadikan UU SKN yang baru sebagai rujukan, saya mendorong supaya semua pihak tunduk terhadap mandatori dari UU Keolahragaan yang baru. (Khususnya) terkait isu kesejahteraan pemain,” kata Syaiful Huda saat ditemui inilah.com pasca rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Anggota Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, implementasi UU Keolahragaan cenderung tak tercermin jika terbukti adanya kesenjangan sosial terhadap atlet-atlet berprestasi lanjut usia.

“Ya kalau semua pihak tunduk terhadap mandatori uu yang baru tidak akan ada peristiwa itu,” ujarnya.

Saat ini, Komisi X DPR RI meminta agar semua kalangan memiliki empati terhadap kesejahteraan atlet yang masih bergelimang prestasi di tengah usia senjanya atau bahkan sudah pensiun.

Undang-Undang Keolahragaan sudah mengatur 10 pokok bahasan atau norma substansi yang berkaitan dengan pembinaan olahraga. Salah satunya, penguatan status olahragawan sebagai profesi sehingga mereka yang bekeburuhan khusus hingga lanjut usia berhak mendapat perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Betul (tanpa pandang bulu) UU (Keolahragaan) bunyinya seperti itu. UU itu juga mengatur soal kesejahteraan baik disaat dia aktif maupun disaat dia purna jelas di situ diatur,” tegas Syaiful Huda.

Sebelumnya, Sekjen PB PASI Tigor Tanjung memastikan jika bantuan untuk atlet khususnya level master memang sudah tak lagi menjadi perhatian pihaknya. Terlebih sejak pergantian pengurus sepeninggal (alm) Bob Hasan yang kini berpindah ke tangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Iya sekarang ini (atlet master pakai dana sendiri), tapi kadang mereka juga minta bantuan ke PB PASI, Kemenpora gitu. Pernah memang (kami memberi bantuan) terutama di zamannya Pak Hasan-lah,” kata Tigor Tanjung kepada Inilah.com di Jakarta, Senin lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button