Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, berencana mengevaluasi sistem penanganan kasus melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini merespons fenomena “No Viral No Justice” menjadi kritik tajam terhadap aparat penegak hukum, yang dianggap hanya bertindak jika kasus telah menjadi sorotan publik.
“Nanti LHKPN, No Viral No Justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh kedeputian pencegahan,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Setyo menambahkan, KPK akan mengevaluasi kasus-kasus viral yang tidak sesuai harapan publik, seperti kasus suap Harun Masiku yang hingga kini belum tuntas meski hampir lima tahun berlalu menghilang. Termasuk, menjerat sejumlah pihak diduga melindungi eks Caleg PDIP itu.
“Kasus yang tidak sesuai harapan nanti kita akan kaji kembali penanganannya seperti apa. Kita sesuaikan dengan alat bukti dan hasil ekspos yang dilakukan oleh kedeputian penindakan,” jelasnya.
Baru-baru ini, KPK sedang menganalis harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah. Namun, hasilnya hingga saat ini belum keluar.
Dedy terseret kasus penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Sopirnya, Fadila alias DT yang kini berstatus tersangka oleh Polda Sumsel.
Anaknya bernama Lady Aurellia Pramesti, disebut menjadi pemicu penganiayaan tersebut karena tidak terima atas jadwal piket jaga rumah sakit pada malam tahun baru.
Padahal KPK sudah lama mengendus keterlibatan Dedy dalam kasus tindak pidana korupsi. Dedy terseret dalam kasus suap terkait proyek jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya.
“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024)
Nasib Dedy bakal ditentukan tim Direktorat LHKPN nantinya, apakah harta kekayaannya diduga janggal menerima uang haram korupsi. Sebagaimana, eks Ditjen Pajak Rafael Alun, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang lebih dulu mendekam dibui berawal viral dari gaya hidup mewah atau flexing.
Dengan langkah evaluasi ini, Setyo Budiyanto diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang tegas dan independen.