Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengaku tak ambil pusing dengan celotehan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai kasus dugaan gratifikasi (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait fasilitas pesawat jet seharusnya telah dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, KPK sudah melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dalam menyikapi kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang menerima fasilitas jet pribadi.
“Saya dari dulu enggak terlalu suka komentarnya Pak Mahfud gitu. Memang kita punya protap dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu. Dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” ujar Nawawi kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Nawawi membantah pihaknya sengaja mengulur waktu pengusutan kasus dugaan gratifikasi itu hingga lengsernya pimpinan KPK pada Desember 2024 mendatang. Dia menekankan semua orang kedudukan sama dimata hukum walaupun itu keluarga Presiden.
“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama,” ucapnya.
Sejauh ini, dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pesawat jet, KPK berencana memanggil Kaesang untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, KPK masih memverifikasi telaah laporan yang dibuat oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada pekan lalu.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan kritikan dalam program podcast Terus Terang di YouTubenya dengan judul “Seberapa Besar Nyali KPK Berani Usut Kasus Kaesang dan Bobby” yang dipublikasikan pada Senin (2/9/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan kasus dugaan gratifikasi Kaesang seharusnya sudah naik dalam tahap penyelidikan. Jadi, KPK tak perlu pusing dengan status Ketua Umum PSI itu yang bukan penyelenggara negara.
“Mestinya, sih, mestinya iya [lakukan penyelidikan]. Kalau ingin menertibkan itu, mestinya iya,” ujar Mahfud.
Dia pun mendesak KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang lebih dalam lagi. Pasalnya, menyeret saudara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dan Ayahnya, Presiden Joko Widodo.
“Mungkin dia dapat sesuatu dari kakaknya, si perusahaan ini mungkin dapat sesuatu dari presiden, tapi tahu bahwa tidak boleh menerima sesuatu, (terus bilang) ‘udah, kasihkan ke adik saya aja’. Kan bisa. Itu, kan, gratifikasi,” pungkas Mahfud.