News

129 Orang Tewas, IPW Minta Kapolri Pidanakan Panpel Arema FC Vs Persebaya

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Sigit memerintahkan jajaran untuk memidanakan panitia pelaksana (panpel) Arema FC Vs Persebaya buntut dari kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, yang mengakibatkan sedikitnya 129 orang tewas. Jerat pidana dianggap layak diterapkan untuk membongkar penyebab tragedi tersebut.

“Kapolri harus memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022,” kata Sugeng, di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Dia menilai sudah sepatutnya pengungkapan tragedi paling berdarah sepanjang gelaran ajang olah raga di Indonesia menjadi prioritas sekaligus memberi keadilan bagi keluarga seluruh korban, termasuk anggota polisi yang menurut Kapolda Jatim turut tewas. “Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api,” imbuh dia.

Sugeng juga meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang gagal mengendalikan keamanan dalam laga Arema vs Persebaya yang berakhir 2-3 dengan keunggulan Persebaya itu. Menurutnya, aparat bertindak di luar ketentuan lantaran menembakkan gas air mata ke arah suporter di stadion Kanjuruhan, Malang untuk memecah konsentrasi massa yang akhirnya menewaskan 129 orang.

“Secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan. Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang,” ungkapnya.

Dia menyebut, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola dilarang sesuai dengan aturan FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b yang menyebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Sedangkan peneliti ISESS, Bambang Rukminto menyebutkan, selain Kapolres Malang, Kapolri harus mencopot Kapolda Jatim lantaran gagal mengendalikan penggunaan kekuatan berlebihan di wilayah hukumnya. Timbulnya korban jiwa diyakini lantaran aparat tak mampu melakukan pencegahan sekaligus mengantisipasi situasi darurat.

“ISESS mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Malang sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang dan Kapolda Jatim, dan mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan sehingga terjadi tragedi besar ini,” kata Bambang..

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button