Ketua KPU Kota Bandung Dilengserkan Jelang Penetapan Paslon


Kabar mengejutkan datang dari KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua. Informasi ini didapat setelah tersebarnya salinan surat keputusan (SK) dari KPU Pusat mengenai pemberhentian tersebut.

Pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.

“Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028,” bunyi surat keputusan KPU RI sebagaimana dikutip di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

“Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028,” lanjut keputusan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Namun Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu. Menurut Ummi, pemberhentian Wenti ditetapkan oleh KPU RI.

“Iya betul, SK-nya sudah ada. Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar,” ucap Ummi.