News

Ketua KPU Tegaskan Boleh Kampanye di Kampus, Asalkan Diundang Rektor

Minggu, 24 Jul 2022 – 08:58 WIB

Aa40be99 7386 4f98 8032 47860df1fd60 - inilah.com

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan kampus bisa jadi tempat kampanye. Foto: Antara

Ketua KPU Hasyim Asyari kembali menegaskan kampus bisa digunakan sebagai tempat kampanye politik. Dia meyakini tidak ada aturan yang membatasi hal itu karena UU Pemilu hanya melarang penggunaan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye.

Kendati demikian, Hasyim mengingatkan pula, kampanye di kampus dapat dilakukan berdasarkan sejumlah catatan. Antara lain digelar atas undangan rektor.

“Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim, di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengakui Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Namun dia mengingatkan yang dilarang dalam pasal tersebut bukan kampanyenya tetapi penggunaan fasilitas-fasiltas tertentu.

Namun dia mengingatkan, terdapat pasal lain yang menjelaskan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye. Asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh,” kata dia.

Selain itu, Hasyim juga mengingatkan setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus. Kesamaan yang dimaksud bukan hanya pada lokasi tetapi soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye.

“Kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua,” kata Hasyim.

Dengan begitu dia meyakini tidak ada ketentuan yang dilanggar untuk kampanye di kampus, asalkan seluruh unsur terpenuhi, yakni diundang rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

“Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa enggak ? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPRnya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button