Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Sidang PK Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Ditunda

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Haji Maming, terpidana suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditunda. Karena ketua majelis hakimnya berhalangan.

Permohonan PK oleh Mardani terlihat dari laman SIPP PN Banjarmasin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin. Status perkara mantan Bupati Tanah Bumbu ini, masih penerimaan memori PK.

Memori PK Mardani, seyogyanya dibacakan pada Senin (19/2/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun kemudian ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte mengatakan, pihaknya hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas penetapan jadwal sidang Ketua PN Banjarmasin untuk perkara PK terpidana Mardani H Maming. Di mana pihaknya berstatus selaku termohon dalam perkara tersebut.

Sidang sempat digelar sebelum diputuskan ditunda, dipimpin anggota majelis hakim Vidiawan Satriantpro. Terpidana Maming hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dibawa dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim Suwandi berhalangan hadir, karena dalam waktu bersamaan mengikuti pelatihan hakim di luar daerah. “Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Greafik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dikutip dari Inilahkalsel.com, Senin (19/2/2024) siang.

Jaksa KPK ini pun mengaku belum mengetahui sama sekali apa isi memori PK yang akan diajukan tim penasehat hukum terpidana MHM.

Pihaknya memilih untuk mendengarkan memori PK terlebih dahulu sebelum menyiapkan tanggapan. “Apakah terpidana akan mengajukan bukti-bukti baru, tinggal tunggu nanti sama-sama kita lihat,” tukasnya.

Sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming divonis bersalah, menerima suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kala Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Pada 10 November 2022 di pengadilan tingkat pertama, Maming divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Bupati Tanbu itu terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Masih tak terima, Mardani mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, ketua majelis hakim Suhadi serta dua hakim anggota MA menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ia tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penahanan Mardani yang sebelumnya di Rutan KPK telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. 
 

Sumber: Inilah.com