Ketua MK Optimistis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan optimistis dapat menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selama 14 hari kerja atau dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Optimisme tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo setelah MK resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PHPilpres dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Kamis (21/3/2024).

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (22/3/2024).

Suhartoyo menerangkan, dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. 

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan,” jelas Suhartoyo yang sekaligus melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.

 

 

Sumber: Inilah.com