Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menekankan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus divonis berat untuk memberikan efek jera kepada hakim-hakim lain.
“Terkait Ketua PN (Jaksel) yang telah jadi tersangka seyogyanya yang bersangkutan divonis berat agar memberi efek jera kepada hakim di bawahnya,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Namun, ia pesimistis terkait penegakan hukum. Menurutnya, seringkali mulai dari proses penerimaan dan penempatan jabatan, para calon hakim memberikan imbalan kepada pemimpin.
“Kalau benar demikian sampai kapanpun korupsi tidak dapat diberantas tapi tambah mengajar,” ucapnya menegaskan.
Ia juga menyinggung banyaknya oknum hakim yang pernah terlibat praktik suap, tetapi tidak pernah jera.
“Sudah banyak oknum hakim yang di hukum akibat praktik suap tetapi seakan tidak pernah kapok,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap aparat Kejaksaan Agung (kejagung) lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ditangkap),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar ketika jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam (12/4/2025).
Selain Arif Nuryanta, tim kejagung juga ikut membawa tiga orang lain, yakni WG selaku panitera muda pada PN Jakut, MS selaku pengacara dan AR selaku pengacara.
Qohar mengatakan, dari bukti yang didapatkan pihaknya empat orang itu disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Qohar menambahkan, empat orang itu kini telah berstatus tersangka.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Qohar.