Pihak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan yang diunggah oleh media online Inilah.com.
Hak jawab ini mengacu pada Risalah Penyelesaian di Dewan Pers Nomor: 964/DP/K/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 terkait berita 'Salahgunakan Jabatan, Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWI' yang tayang pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pihak Hendry Ch Bangun, melalui Tim Hukum PWI Pusat, mengklarifikasi bahwa:
Banyaknya informasi simpang siur mengenai keabsahan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI Bandung, 25-26 September 2023, dan Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai ketua umum hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta, 18 Agustus 2024, maka kami sebagai Tim Hukum PWI Pusat memberikan pendapat hukum sebagai berikut:
PERTAMA:
Keputusan Dewan Kehormatan tentang Pemberian sanksi terhadap Hendry Ch Bangun (HCB), Sayid Iskandarsyah (SI), M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah telah disomasi oleh tim kuasa hukum TP PWI Pusat karena keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) Pasal 33 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Peraturan Rumah Tangga Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (14) huruf c.
Selanjutnya Keputusan Dewan Kehormatan itu telah ditolak dalam Rapat Pleno Diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 19 ayat (4) Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas;
KEDUA:
Pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan Surat Palsu karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis sedangkan Nurcholis telah diganti Tatang Suherman berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat tanggal 27 Juni 2024 yang ditetapkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024. Perombakan pengurus ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1).
Selanjutnya telah diaktakan dengan Akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. SK Dewan kehormatan tersebut telah ditetapkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2024
KETIGA:
Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Hingga kini belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan masih tetap sah dan berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka keputusan yang ditandatangani HCB selaku Ketua Umum bersama Iqbal Irsyad selaku Sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan bersifat mengikat organisasi.
Tim Hukum PWI Pusat