Terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Crazy Rich Surabaya, Budi Said, terhadap PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk, ekonom senior Faisal Basri buka suara.
Dia bilang, Antam tidak perlu khawatir atas gugatan PKPU itu. Karena, rekam jejaknya selama ini adalah perusahaan sehat alias tak pernah merugi. “Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit, dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu. Meskipun, sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut Faisal, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu was-was dengan gugatan PKPU, apalagi kalau sampai ditetapkan pailit. “Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” jelasnya.
Ya, Faisal benar. Posisi keuangan Antam selalu mencatatkan keuntungan tiap tahun. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini, membukukan laba periode berjalan sebesar Rp2,85 triliun. Atau tumbuh 8 persen dibandingkan kuartal III-2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.
Capaian kinerja Keuangan Antam yang positif ini, tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun. Hingga September 2023, laba kotor Antam tercatat Rp6,10 triliun, tumbuh 2 persen ketimbang September 2022 sebesar Rp5,99 triliun.
Masih kata Faisal, tidak mudah menyatakan Antam pailit, karena keuangan tambang pelat merah itu, tidak pernah mengalami kerugian. Termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya. “Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alasannya, Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi di PN Jakpus pada Kamis (30/11/2023) dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Leave a Reply
Lihat Komentar