Market

Keuangannya Mega-megap, 11 Perusahaan Asuransi Masuk ‘Kotak’ OJK

Bagi yang ingin menjadi nasabah asuransi, sebaiknya hati-hati. Pilih perusahaan asuransi yang benar-benar sehat. Minimal tak masuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, ada 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.

“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” kata Ogi.

Adapun terkait Jiwasraya, ia mengatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.

“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life,” imbuhnya.

Saat ini, pengalihan portofolio polis sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” kata Ogi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button