Keuntungan tak Sebanding dengan Kerusakan, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Harus Dibatalkan


Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS Mulyanto dengan tegas menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membatalkan kebijakan dibuka kembalinya izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

“Pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi. Sudah 20 tahun dilarang, (tiba-tiba) di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, menurutnya sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

Ia khawatir beleid  PP Nomor 26 Tahun 2023 ini akan memberi dampak dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Mulyanto meyakini kebijakan ini akan merusak ekosistem laut utamanya bagi pulau-pulau kecil. Ia menilai tidak ada urgensi bagi Indonesia untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh, tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” ujarnya.

Ia khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM).  Ini kan jadi ada dualisme,” tutur dia.