News

Kewenangan Memutasi ASN Bikin Puluhan Penjabat Kepala Daerah Resah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ mengenai kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Dia menyebut SE tersebut diterbitkan karena keresahan 76 penjabat kepala daerah mengenai kewenangan untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, dibuat aturan yang memberikan kewenangan bagi Pj, Plt, dan Pjs untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada ASN yang terlibat kasus pidana. Pemberhentian ASN yang melakukan tindak pidana diputuskan melalui sidang pelanggaran disiplin.

Mungkin anda suka

“Mereka (SE) ini untuk pj, kalau untuk definitif nggak perlu persetujuan Mendagri,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito menegaskan pemberhentian ASN bisa dilakukan Pj, Plt, dan Pjs tanpa persetujuan Mendagri jika ASN yang bersangkutan terlibat tindak pidana dan ditahan. “Kalau nunggu kami, panjang. Kalau semua minta izin tertulis Kemendagri, prosesnya panjang,” ujar Tito.

Dia mengaku memarahi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang sempat memberikan penjelasan kurang detil mengenai SE tersebut. “Ini ada fenomena blind leads blind,” tambah mantan Kapolri itu.

Mengenai kekhawatiran adanya politisasi, Tito menjelaskan SE ini hanya mengatur dua kewenangan untuk memberhentikan dan memutasi ASN kepada pj, plt, dan pjs.

Untuk mutasi ASN antardaerah, prosesnya tetap melalui Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, lalu persetujuannya akan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekadar tandayangan persetujuan mutasi nggak harus ke saya karena nanti akan numpuk. Kami ingin beri pelayanan yang fleksibel dan lincah. Menurut saya nggak bertentangan dengan undang-undang,” tutur Tito.

Pria kelahiran Palembang itu menekankan penjabat akan memberikan laporan pertanggungjawaban secara periodik dalam tiga bulan. Mereka juga hanyan menjabat selama satu tahun yang bisa diganti atau dipertahankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button