News

Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 tak Bertahan Lama

Polda Metro Jaya membeberkan pengusutan organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara. Salah satunya terkait pernyataan ormas tersebut bahwa ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.

“Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hengki menjelaskan, pernyataan tersebut terungkap dari salah satu video Khilafatul Muslimin di website mereka. Polisi selanjutnya juga menemukan sejumlah artikel yang dipandang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Kami lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah berbagai ahli menganalis seperti ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, ini memang memenuhi delik UU Ormas,” terang Hengki.

Polisi sebelumnya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara. Polisi menangkap Abdul Qodir Hasan Baraja pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Hengki menambahkan, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan ormas Khilafatul Muslimin. Menurut dia, tim dari Polda Metro Jaya masih berada di Lampung guna meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.

Konvoi Khilafah

Nama ormas Khilafatul Muslimin mencuat usai melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di wilayah Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022). Mereka menarik perhatian pengguna jalan lantaran membawa atribut khilafah.

Video konvoi itu lalu viral di media sosial. Video ini antara lain memperlihatkan salah tulisan di salah satu sepeda motor peserta konvoi yaitu ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’.

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus guna melakukan pengusutan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button