Ototekno

Kiat Aman Beli Kendaraan secara Kredit


Pembeli kendaraan di Indonesia masih banyak didominasi dengan pembelian secara kredit, terlebih lagi dengan maraknya pameran otomotif yang digelar setiap tahun.

Tentu saja agenda itu tidak akan dilewatkan oleh para pencinta mobil atau motor untuk segera mendapatkan kendaraan impiannya.

Sejatinya para calon konsumen tidak perlu terburu-buru dalam membeli kendaraan secara kredit. Lebih baik pelajari terlebih dulu beberapa kiat yang bisa menjadi acuan sebelum membeli kendaraan secara kredit.

1. Tentukan Produk Pembiayaan yang Sesuai

Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas. Pastikan pembayaran cicilan kredit ini aman secara cash flow keuangan bulanan.

Sehingga, para calon konsumen harus cermat dalam mengenal alur keuangan mereka. agar nantinya tidak terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya perbulannya.

2. Persyaratan Kredit

Dalam membeli kendaraan secara kredit, biasanya para calon konsumen diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan wajib. Sehingga, para konsumen atau calon pembeli harus melengkapi data-data yang sesuai dan benar.

“Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. Jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit, karena akan merugikan diri sendiri,” kata Executive Vice President Corporate Communication ACC Riadi Prasodjo.

3. Memahami Hak dan Kewajiban

Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas.

4. Pembayaran Angsuran Tepat Waktu

Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

Hindari menyembunyikan atau menjual mobil yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Karena tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button