News

Kilas Balik Peristiwa Paniai, Pelanggaran HAM Berat Era Jokowi

Penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, menemui titik terang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan seorang purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka, pada Jumat (1/4/2022). Peristiwa Paniai terjadi 7-8 Desember 2014 atau pada periode awal pemerintahan Jokowi.

Dalam kunjungan pertamanya ke Papua, Jokowi merespons peristiwa itu dengan menyatakan bakal membentuk tim kecil. Sedangkan Komnas HAM melakukan penyelidikan pada 2015 sebelum membentuk tim ad hoc tahun 2017.

Mungkin anda suka

Peristiwa Paniai bermula dari insiden teguran masyarakat kepada aparat TNI yang melintasi wilayah Enarotali pada malam hari mengendarai Toyota Fortuner warna hitam, tanpa lampu penerangan. Teguran tersebut memicu perkelahian sehingga muncul isu pengeroyokan tentara kepada masyarakat sipil.

Tepat 8 Desember 2014, atau sehari pascakejadian, masyarakat memadati Lapangan Karel Gobai, depan kantor polsek dan koramil, menuntut penjelasan aparat atas isu pengeroyokan itu. Aksi tidak direspons malah berujung pada pelemparan batu ke kantor polsek dan koramil.

Aparat tidak mampu meredam amarah massa dan memilih membubarkan aksi dengan serangkaian penembakan. Rupanya peluru petugas melukai 21 warga dan menewaskan empat warga lainnya. Peristiwa ini digolongkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat pada Februari 2020.

“Berdasarkan data dan keterangan dari berbagai pihak, disimpulkan bahwa kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, ketika itu.

Taufan turut menegaskan komnas telah menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejagung untuk segera ditindaklanjuti. Namun jaksa menilai petunjuk yang diberikan kepada komnas tak kunjung dilengkapi. Belakangan Jaksa Agung ST Burhanuddin berinisiatif membuka penyidikan dengan membentuk tim khusus penanganan pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung memilih melakukan inisiatif penyidikan sebagai terobosan mengatasi kebuntuan penanganan perkara HAM berat antara jaksa penyidik dengan penyelidik Komnas HAM yang berkasnya sering bolak-balik. Tak lama berselang, dalam memeringati Hari HAM Internasional 2021 di Istana Negara, Jokowi meminta perkara HAM berat tak terkecuali peristiwa Paniai diusut tuntas.

Kekerasan Warga Sipil

Peristiwa Paniai hanya secuil kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi di Papua. Sebagai gambaran, Komnas HAM mencatat sepanjang 2020-2021, sedikitnya 1.182 kasus kekerasan dengan puluhan korban tewas terjadi di Bumi Cenderawasih.

Aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan kinerja aparat TNI/Polri. Bentuk-bentuk kekerasan mencakup kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan dengan korban warga sipil.

Sorotan kasus HAM di Papua yang tak kalah heboh pada era Jokowi mencakup peristiwa Deiyai tahun 2019. Ketika itu masyarakat menggelar aksi di kantor bupati menuntut referendum menyikapi kasus rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.

Aksi memanas, jumlah massa yang awalnya hanya 150 orang membengkak menjadi ribuan bahkan tak sedikit warga membawa senjata tajam dan panah. Mereka melempari kantor bupati dan menyerang aparat.

Seorang anggota TNI tewas dalam aksi tersebut. Sedangkan dari kalangan sipil sedikitnya dua orang tewas akibat luka panah dan luka tembak.

Komnas HAM masih menyelidiki kasus di Deiyai dan belum menarik kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat. Apakah perkara HAM berat pada era Jokowi bisa tertangani? Jawabnya ada pada kinerja Kejagung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button