KIPP Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024


Divisi Monitor Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana menyebut terdapat empat kasus pelanggaran Aparatur ipil egara (ASN) yang terjadi pada minggu kedua tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, empat kasus itu berupa politik uang di daerah Kabupaten Sleman, Kota Cimahi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Buru.

Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah masih belum serius menangani temuan pelanggaran pelanggaran kampanye.

“Pelanggaran yang ditemukan masih bersifat kasuistik dan itupun masih dalam proses di Bawaslu yang mana pada pengalaman Pemilu 2024, di saat masyarakat dan pegiat demokrasi menanti keberanian Bawaslu, banyak proses pelaporan di Bawaslu berakhir ‘tidak ditemukan pelanggaran,” kata Brahma dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Dia mencontohkan di daerah Jawa Barat, terdapat 27 kasus yang masih didominasi persoalan-persoalan klasik, yakni ketidaknetralan ASN, terlibatnya aparat kepala desa, politik uang, dan materi lainnya, penggunaan fasilitas negara, penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye.

Brahma menambahkan, pola pelanggaran dan kecurangan pada pilkada tentu berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu karena sifatnya yang lokal

“Pada Pilpres 2024 lalu karena wilayah kontestasinya luas dan bersifat nasional maka diperlukan upaya-upaya politik mobilisasi yang massif sedari awal, terkoordinasi, dan rapi,” ujarnya.

Meskipun begitu, Brahma mengingatkan semua pihak untuk tidak meremehkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam setiap kampanye. Pasalnya pemantauan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu harus lebih ditajamkan.