News

Airlangga Ternyata Tunggu Putusan MK Soal Umur Cawapres, Incar Sosok Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ternyata tengah memantau perkembangan gugatan soal batas umur capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkap oleh Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam yang sempat meminta penjelasan Airlangga soal lambatnya sikap partainya mendeklarasikan capres-cawapres 2024.

Ridwan mengaku sempat bertemu Airlangga Hartarto ditengah isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang kian menguat.

Dalam pertemuannya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga meminta kepada dewan pakar untuk bersabar menunggu keputusan Golkar soal capres-cawapres.

Sebab menurut Ridwan, Airlangga sedang menunggu hasil putusan MK soal gugatan soal batas umur capres dan cawapres dalam pemilihan umum (Pemilu).

“Tunggu keputusan MK, 35 tahun ini. Ya kan, si siapa, Gibran. Kita lihat nanti bagaimana,” kata Ridwan seperti dikutip dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/7/2023).

Meski begitu, Ridwan mengaku tidak setuju dengan sikap Airlangga yang berharap akan menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sebab gugatan soal umur cawapres di Pilpres ini terkait peluang dari putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Ridwan mengaku sempat mendesak Airlangga untuk mengambil sikap terkait Pilpres. Salah satunya dengan menunjuk seorang panglima dalam pemenangan di Pemilu 2024.

Bahkan Ridwan mengaku siap menjabat sebagai ‘Panglima Perang’ Golkar untuk menghadapi Pemilu 2024. Ridwan juga akan langsung mendeklarasikan Airlangga sebagai capres dan mencarikan pendamping di Pilpres.

Dengan keputusan itu, Ridwan yakin desakan untuk menggelar Munaslub Golkar akan berhenti.

“Kalau dia besok pun dia menyatakan saya presiden, enggak ada keputusan, dewan pakar itu selesai sudah. Enggak usah nunggu Agustus,” kata Ridwan.

LBH PSI Gugat Batas Umur Cawapres ke MK

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan soal batas usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Namun Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) ternyata mengajukan judicial review (JR) terhadap aturan tersebut.

Pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.

“PSI mengajukan uji materil ini sudah lama sejak 9 Maret 2023. Tidak ada kaitannya dengan isu capres dan cawapres yang diributkan sekarang,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.

Dia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.

“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button