Klaim Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun, SYL: Sekarang Nama Saya Hancur


Syahrul Yasin Limpo (SYL) memamerkan sejumlah prestasinya ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Ia pun mengklaim berkontribusi Rp 2.400 triliun untuk negara setiap tahunnya.

Hal ini dirinya sampaikan dalam sesi  memberikan tanggapan saksi di sidang dugaan pemerasan pejabat eselon I Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (5/6/2024).

“Saya berkontribusi kepada negara ini Rp 2.400 triliun bapak (hakim) setiap tahun,” kata SYL kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Ia membanggakan prestasi lainnya yaitu berhasil meningkatkan ekonomi impor dan ekspor pertanian yang naik Rp 275,15 triliun pada tahun 2023. Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju juga menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp 275,15 triliun,” ungkap SYL.

Eks Mentan  ini pun mengeluh, prestasi dirinya bangun dihancurkan oleh pemberitaan lini masa terkait kasus korupsi Kementan yang menjeratnya.

“Maaf saya perlu sampaikan ini. Saya di media hancur,” ujar SYL.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.

KPK pun masih menyidik kasus lainnya yaitu kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL yang mencapai Rp 60-an miliar.