Klaim Sejak Awal Dukung Ahmad Luthfi-Gus Yasin, Dasco: Kaesang Cuma Aspirasi


Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan kader PPP, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.

Ia membantah jika KIM Plus mengubah keputusan usai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, gagal maju pilkada usai terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini jujur ya, sebelum ada keputusan JR MK, kita susah berembuk untuk kemudian memasangkan di Jateng Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dasco menjelaskan, sempat mencuatnya rumor pengusungan Kaesang hanya merupakan aspirasi masyarakat. Namun dari KIM Plus sendiri telah sepakat untuk mendukung Ahmad Luthfi dan Gus Yasin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. “Keputusannya memang sudah dari seminggu lebih yang lalu kita putuskan pak Luthfi-Yasin,” ujarnya.

Ia menegaskan posisi Kaesang yang tidak berada di Indonesia mempertegas sikapnya dalam pilkada. Dasco menyebut tidak mungkin Kaesang mendaftar jika masih berada di luar Indonesia.

“Dan pada saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang ya dia (Kaesang) enggak ikut daftar,” ucapnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djumyato mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Ia membenarkan bahwa surat itu diurus Kaesang untuk kepentingan  maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Surat diterbitkan sejak tanggal 20 Agustus 2024.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024)

Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Eks Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.

Namun jika merujuk pada keputusan DPR yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, tentu Kaesang tidak bisa nyalon lantaran pada saat pendaftaran usianya belum genap 30 tahun, sebagaimana  Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.