Kanal

KLHK Pastikan HGU PT BUK di Puncak Siosar di Luar Kawasan Hutan

Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal hak guna usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana yang kerap dituduhkan pihak-pihak tertentu.

Bukti kepastian areal HGU BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL) tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Kuasa Hukum BUK, Rita Wahyuni mengatakan surat itu dengan jelas membantah sikap dan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Karo yang menyebutkan areal HGU perusahaan (BUK) Nomor 1 masuk dalam kawasan hutan. Berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat juga memastikan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.

“Kami menilai, KPH XV telah memberikan informasi (dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Karo pada 25 Mei lalu) menyesatkan kepada berbagai pihak, terkait HGU PT BUK di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,” ujar Rita.

Ini merupakan buntut dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bibit Unggul Karobiotek di kawasan Puncak 2000, Kabupaten Karo. Setelah sempat terjadi bentrokan pada pertengahan Mei 2022, berbagai pemangku kepentingan termasuk Kantor Staf Presiden berupaya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berkepanjangan itu.

Rita menambahkan, KPH XV sama sekali tidak berwenang mengurusi hal-hal terkait HGU. Pasalnya, HGU merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berdasarkan keterangan BPN, HGU Nomor 1 milik PT BUK di Desa Kacinambun seluas 89,5 hektare tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya,” ujar Rita lagi.

Karena itu pihaknya mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberi sanksi tegas kepada oknum tertentu di KPH XV, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut. Soalnya, keterangan menyesatkan KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Siosar Puncak 2000.

“Maka kami berharap Gubernur Pak Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas,” pungkas Rita.

Sebelumnya, sengketa lahan berkepanjangan di Puncak 2000 antara PT BUK dan masyarakat Sukamaju memunculkan ketegangan. Puncaknya terjadi konflik pada 17 Mei 2022 yang bermula dari kegiatan perusahaan BUK di lahan miliknya tapi kelompok Simon Ginting dkk justru datang menghalangi kegiatan itu. Lalu, Simon Ginting dkk melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak.

Situasi pun memanas dan konflik kedua belah pihak tidak terhindarkan. Ada sekitar 4 korban dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat. Dari peristiwa itu, polisi menetapkan 17 tersangka dan saat ini masih dalam proses hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button