News

KNKT Sebut Truk Maut di Bekasi Overload hingga 200 Persen!

Hasil Investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut truk di Bekasi yang menewaskan 10 orang menyebut bahwa truk kelebihan muatan atau overload.

“Overload 200 persen lebih,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

KNKT kata Wildan, sudah mengecek daya muat truk tersebut dan hanya mampu mengangkat muatan 20 ton saja. Sementara saat kejadian, truk yang membawa besi beton itu mengangkut beban hingga 50 ton lebih.

“Saya kan lihat delivery order nya, segitu muatan nya, kalau misal dia mengangkut 20 ton kalau sesuai dia nggak lebih muatan. Kelebihannya itu dua kali lipat dari yang seharusnya dibawa,” ungkapnya.

Terkini, kepolisian sudah menetapkan sopir truk berinisial AS (30) sebagai tersangka terkait peristiwa maut yang menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis (1/9/2022).

Sopir tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas. Ancamannya, hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agung menjelaskan, sang sopir mengaku mengantuk saat mengemudi. Imbasnya, kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang telekomunikasi. Pengemudi truk itu juga sudah menjalani tes urine.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button