News

KNPI Desak Polri Tindak Tegas Ferdinand Hutahaean

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak Polri untuk segera menindak Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial yang diduga bermuatan SARA.

“Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan,” katanya.

Haris juga menilai Ferdinand tidak Pancasilais karena menulis cuitan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Karena itu KNPI melapor kasus tersebut ke pihak kepolisian guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Ia dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button