News

Ferdy Sambo Tak Balas “Chat” Ketika Dilaporkan Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propam

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah dilaporkan adanya kegiatan olah TKP pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Timsus Polri. Laporan dilakukan oleh Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rachman Arifin, melalui sambungan telepon dan pesan singkat (chat) aplikasi pertukaran pesan. Namun yang bersangkutan tidak merespons.

Hal itu diungkapkan terdakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (13/1/2023). Hendra mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Arif.

“Saya bilang, ‘kenapa kok jadi Pusinafis?’ Terus ‘sudah lapor belum ke Pak Sambo?’ dia bilang, ‘sudah chat, dan sudah telepon, tapi tidak dibalas’,” kata Hendra.

Hendra mengaku mendapatkan laporan tersebut ketika dihubungi Arif. Dia menerima informasi bahwa CCTV di dalam rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel sudah diamankan Pusinafis.

“Yang dilaporkan (Arif Rahman), ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis,” tuturnya.

Mendapat laporan tersebut, Hendra lantas bertanya kepada Arif apakah Ferdy Sambo sudah memberi izin olah TKP. Arif menjawabnya sudah melaporkan namun Ferdy Sambo tak merespons. Maka Hendra meminta Arif mendatangi kantor Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo diketahui sempat marah setelah mengetahui adanya giat olah TKP oleh Timsus Polri. Hal ini diungkapkan terdakwa Arif. “Apa mereka tidak punya tata krama, izin dengan saya? Enggak tahu itu rumah saya?” kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button