Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan RUU TNI/Polri ke Komnas HAM


Wakil Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI/Polri yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

Pasalnya, pembahasan revisi undang-undang tersebut berpotensi melahirkan dwifungsi ABRI serta mengembalikan kondisi pemerintah ke zaman Orde Baru (Orba).

“Rancangan Undang-Undang ini berbahaya bagi demokrasi, negara hukum dan tentunya ini juga akan kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana cita-cita reformasi kita dulu, menghapus dwifungsi ABRI yang dengan harapan polisi lebih berwatak sipil dan menghormatinya hak asasi manusia dan kita juga melahirkan tni yang profesional dan juga berintegritas tetapi juga ditarik tarik lagi ke politik dan bahkan kami sebetulnya melihat ini paket ruu kembali ke orde baru,” kata Arif di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Selain tujuan dari perubahan undang-undang ini, Arif juga menyoroti prosedur revisi yang tidak mengedepankan asas demokrasi. Hal ini tampak dari proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru serta minim partisipasi masyarakat.

“Jadi secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang undangan yang baik,” ucapnya.

Oleh karena itu, Arif mengatakan pihaknya mendesak Komnas HAM untuk segera bersikap dan menolak RUU untuk dibahas di DPR RI. Ditambah, saat ini baik presiden dan DPR RI masa jabatannya sudah mesti berganti dalam beberapa bulan terakhir.  

“Saya kira harus ditunda harus distop, masyarakat sipil menolak itu dan kita berharap ini dibahas secara demokratis ke  depan. Supaya justru tidak jadi masalah baru dan memundurkan demokrasi kita,” ujarnya.

Arif pun lantas menyebut pertemuannya dengan pimpinan Komnas Ham bertujuan untuk menyampaikan aduan serta laporan tersebut. Ia pun menuntut Komnas HAM untuk segera bersikap dengan munculnya RUU Kepolisian dan RUU TNI yang segera akan dibahas oleh DPR RI.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi sektor keamanan dan juga

Masyarakat Sipil untuk Reformasi untuk Kepolisian melihat bahwa pembahasan rancangan undang undang dua lembaga penting negara ini ya, TNI dan Polri ini sangat tertutup, terburu-buru dan tidak demokratis,” tuturnya.