Ototekno

Kominfo Bebal Kebijakan, Aturan Wajib Daftar PSE Dinilai Bermasalah

Kominfo PSE

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden Sekar Arum, mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh PSE privat mendaftar di OSS RBA dinilai masih bermasalah. Hal ini merujuk dari segi dasar hukum yang masih dipakai oleh Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sejumlah pihak mulai LBH Pers dan pakar TI juga sudah menyuarakan keberatan dari aturan itu yang dinilai terdapat potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

“Kalau misalnya itu (Pasal) memang masih tetap dipakai ya itu salah satu bukti aja mereka bebal dan Abai dan menjalankan pemerintahannya ya seolah-olah hanya sesuai dengan keinginannya tanpa mementingkan dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Nenden kepada Inilah.com, Sabtu (30/07/2022).

Pihak Safenet sendiri memprotes dasar hukum yang dipakai oleh Kominfo, yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021. Permenkominfo ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PP Nomor 71/2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita semua tahu bahwa UU ITE mengandung pasal-pasal karet dan tentu jadi pertanyaan mengapa pemerintah tetap bersikeras menggunakan UU itu beserta regulasi turunannya,”ujarnya.

Sanksi pemblokiran yang diamanatkan Permenkominfo No 5/2020 juga tidak luput dari kritik. Menurut Nenden, pengalaman negara lain yang juga mewajibkan pendaftaran hanya mengenakan sanksi denda administratif.

”Sanksi pemblokiran langsung menutup hak akses internet warga. Hak akses internet merupakan bagian dari hak asasi digital,” imbuhnya.

Kominfo sendiri melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengataka dengan adanya data PSE privat yang terdaftar, lanjut Semuel, pemerintah dapat mengaitkannya untuk pendataan penerimaan pajak. Sebab, semua PSE privat yang melayani transaksi barang/jasa akan dikenai pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Semuel menekankan, tidak ada kepentingan pengendalian konten yang diproduksi PSE privat dalam kebijakan wajib daftar di OSS RBA. Kebijakan wajib daftar semata-mata untuk kebutuhan pendataan. Pemerintah baru akan bertindak apabila masyarakat mengadu soal konten yang meresahkan.

”Kejadian sebelumnya juga begitu. Kami terima aduan publik terkait konten yang meresahkan, seperti penistaan agama. Lalu, kami menindaklanjuti dengan meminta PSE privat menurunkan konten tersebut,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button