Ototekno

Kominfo Investigasi Dugaan Kebocoran 337 Juta Data Dukcapil

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari kebenaran terkait dugaan kebocoran data Dukcapil yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Jumlah penduduk Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 275 juta jiwa, sementara dugaan kebocoran data mencapai sekitar 337 juta.

“Jadi kita perlu memeriksa kebenarannya terlebih dahulu,” kata Usman saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Usman menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengungkap dugaan kebocoran data tersebut. Kominfo juga berkoordinasi dengan Dukcapil yang bertanggung jawab atas data dalam kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan mereka untuk menelusuri kebenaran informasi ini,” ujar Usman.

Selanjutnya, Usman menjelaskan bahwa BSSN akan melakukan audit di Dukcapil dan hasilnya akan diserahkan kepada Kominfo untuk diteliti lebih lanjut. Jika dugaan kebocoran terbukti, pihaknya akan menyelidiki jenis data yang terkena kebocoran, penyebabnya, dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani kasus ini.

“Nah, ini masih tahap awal karena kita baru mendapatkan informasi tersebut,” ungkap Usman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran BSSN adalah melakukan supervisi untuk memastikan lembaga-lembaga terkait menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara itu, Kominfo berperan sebagai regulator yang mengeluarkan berbagai aturan terkait perlindungan data pribadi. Dukcapil, di sisi lain, bertanggung jawab sebagai pengendali data dalam kasus ini.

“Kominfo sebagai regulator yang menerbitkan berbagai aturan terkait perlindungan data pribadi,” jelas Usman.

Usman juga menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Saat ini, Kominfo sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), yang akan disesuaikan dengan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

“Jadi, BSSN berkoordinasi dengan kita dalam hal ini. BSSN adalah lembaga negara, jadi kita berkoordinasi dengan mereka,” tambah Usman.

Jika kasus ini terbukti benar, Usman menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif kepada Dukcapil sebagai pengendali data. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga penutupan sistem elektronik.

“Kominfo hanya dapat memberikan sanksi administratif kepada pengendali data, bukan sanksi pidana,” jelas Usman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button