Kominfo Tindak Lanjut Judi Online dengan Blokir Sistem Pembayaran


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa evaluasi ini mencakup tiga komponen utama: sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online.

“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” kata Budi Arie dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus akses layanan pembayaran yang terkait dengan judi online. Hingga kini, sebanyak 32 situs yang digunakan untuk konversi pulsa menjadi uang sudah diblokir.

Selain itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 2.865.000 situs dan konten terkait judi online. Kemenkominfo juga telah memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis yang sering digunakan oleh pemain judi online.

“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online,” jelas Budi Arie.

Judi online menjadi ancaman serius dengan perputaran uang yang mencapai Rp327 triliun pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah.

Budi Arie menekankan pentingnya literasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online.

“Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

Budi Arie juga menyoroti pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online: kepedulian, komitmen, keberanian, konsisten, dan kebal godaan. “Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara,” pungkasnya.