Kominfo Tolak Masuknya Aplikasi Temu dari China ke Indonesia, Ini Alasannya


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pemerintah melarang platform e-commerce asal China, Temu, untuk beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

“Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan,” tegas Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, kehadiran Temu bisa merusak ekosistem UMKM lokal. Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang, bukan malah merugikan mereka.

“Kita enggak akan kasih kesempatan, masyarakat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa,” jelasnya.

Temu sendiri merupakan platform e-commerce global yang menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (Factory to Consumer). Saat ini, Temu sudah beroperasi di 58 negara.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memperingatkan bahwa masuknya aplikasi seperti Temu bisa mengancam UMKM lokal. 

“Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan,” ujarnya.

Senada dengan Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM juga menolak kehadiran Temu. Fiki Satari, staf khusus Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan bahwa aplikasi tersebut harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” jelas Fiki.

Pemerintah optimis dengan potensi ekonomi digital UMKM Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital UMKM bisa mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat peluang perluasan akses pasar dalam ekosistem digital.

Dengan keputusan tegas ini, pemerintah berharap dapat melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM lokal di era digital, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce di Tanah Air.