News

Komisaris Tinggi HAM PBB Desak Israel Hentikan Kekerasan di Tepi Barat

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk mendesak Israel untuk segera mengakhiri kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat.

“Israel harus segera mengatur ulang kebijakan dan tindakannya di wilayah pendudukan Tepi Barat sesuai standar HAM internasional, termasuk melindungi dan menghargai hak untuk hidup,” kata Turk dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (23/6/2023).

“Agar kekerasan ini berakhir, pendudukan itu harus berakhir,” lanjutnya.

Turk menambahkan bahwa orang-orang dengan kekuatan politik harus segera melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan hal itu.

Dia memperingatkan bahwa kekerasan yang terjadi pekan ini di Tepi Barat ‘berisiko tak terkendali, dipicu oleh retorika politik yang tajam dan eskalasi penggunaan senjata militer canggih oleh Israel’.

“Pembunuhan dan kekerasan baru-baru ini, bersama retorika yang menghasut, hanya mendorong orang Israel dan Palestina ke jurang yang dalam,” katanya.

Pasukan keamanan Israel melakukan serangan udara di kamp pengungsi Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat pada Senin (19/6/2023).

Insiden itu menewaskan setidaknya tujuh warga Palestina, termasuk seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dan melukai 91 lainnya serta tujuh tentara Israel, menurut pernyataan PBB.

Dalam insiden terbaru pada Rabu (21/6/2023), para pemukim yang dilindungi pasukan Israel melakukan serangan brutal di desa Turmus Ayya, Tepi Barat tengah, Palestina, sehingga menewaskan seorang Palestina dan melukai puluhan lainnya, sementara 30 rumah, 60 mobil dan puluhan pohon zaitun dibakar.

Ketegangan terus meningkat di Tepi Barat dalam beberapa bulan belakangan di tengah gelombang serangan Israel ke kota-kota Palestina.

Hampir 180 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel sejak awal tahun, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Setidaknya 25 warga Israel juga tewas dalam serangan terpisah di waktu yang sama.

Sekitar 700 ribu pemukim diperkirakan tinggal di 164 pemukiman dan 116 daerah perbatasan di Tepi Barat.

Menurut hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan tersebut dianggap ilegal. [Anadolu]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button