News

Komisi Fatwa MUI: Judi Online Hancurkan Keharmonisan Keluarga


Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai bahwa segala jenis judi, termasuk judi online, dapat memicu permusuhan dan amarah yang berujung pada tindak kriminal.

“Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar,” kata Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya, keinginan untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online membuat orang menghalalkan berbagai cara, membentuk tabiat yang jahat, pemalas, dan pemarah.

Tidak hanya memicu permusuhan, judi online juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib.

“Hal ini membuat aktivitas judi sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram dalam pandangan agama,” ujarnya. 

“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut.”

MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Mereka juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir.

Sebelumnya, sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia, mengatakan bahwa pemerintah harus menggandeng ulama dalam mensosialisasikan bahaya judi online. 

Menurutnya, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat karena ulama memiliki pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama.

“Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku,” kata Elvia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button