News

Komisi I DPR akan Bawa Kasus Pembakaran Alquran di Swedia ke Bilateral

Komisi I DPR RI akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan kitab suci Alquran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri, apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

“Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” kata Dave di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Politikus Partai Golkar itu menilai bahwa tindakan pembakaran salinan Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu (21/1) lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

“Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut,” ucapnya.

Dave menyebut pemerintah Swedia pun tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.

“Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button