News

Komisi I DPR-Kominfo Sepakat RUU PDP Disahkan di Sidang Paripurna

Komisi I DPR RI melakukan rapat kerja bersama pemerintah yang salah satunya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas mengenai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kesembilan fraksi dalam Komisi I menyetujui agar RUU PDP ini dibawa ke pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna.

“Barusan kita sudah selesai melakukan pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP artinya RUU PDP sudah selesai dibahas antara panja pemerintah dan panja DPR yang sekarang langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan guna pembicaraan tingkat II diambil keputusan RUU menjadi Undang-Undang,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui usai rapat di Gedung Nusantara II pada Rabu, (7/9/2022).

Mungkin anda suka

Ia juga menyebut bahwa setelah RUU nantinya disahnya menjadi UU dalam rapat paripurna, akan dibentuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden untuk menjalankan pengawasan dan tugas sesuai RUU PDP.

“Kita harapkan RUU ini bisa menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang makin hari makin kesini makin banyak jumlahnya volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi,” kata Kharis.

Kharis juga menyebutkan bahwa melalui RUU ini dapat terlihat siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab, siapa yang membocorkan data dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

“Artinya begini sebelum ada undang-undang ini kebocoran ini kan berlalu begitu saja setelah ada undang-undang ini ga mungkin karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai dimana dan ada akibat pidananya atau sanksi administratif,” sambung Kharis.

Kharis juga menyebutkan bahwa nantinya sanksi adminitratif ini akan berlaku pada korporasi sedangkan sanksi pidana akan berlaku terhadap perorangan.

“Sanksi administrasinya itu maksimal ya setinggi-tingginya 2 persen kali pendapatan kotor 1 tahun di Indonesia dalam satu entitas. Pendapatan dalam hal ini mengacu pada PSHK23 ya. Sanksi pidananya dari mulai ada 1 tahun sampai maksimal 6 tahun,” terang Kharis.

Jika nanti lembaga pengawasan telah dibentuk, maka pengaduan atau laporan atas adanya kebocoran data pribadi dapat diadukan kepada lembaga yang bersangkutan.

“Nanti (ngadunya) ke lembaga yang bersangkutan, tapi tentunya untuk proses hukumnya melalui penegak hukum,” sambung Kharis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button